Liputan6.com, Jakarta Indonesia mengetatkan upaya skrining dan karantina demi menekan laju penularan Omicron, khususnya pelaku perjalanan luar negeri di pintu masuk kedatangan. Apalagi data Kementerian Kesehatan per 8 Januari 2022 mencatat, kasus Omicron di Tanah Air bertambah 75, sehingga total 414 kasus.
"Demi menekan laju penularan Omicron, Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya skrining ketat di pintu-pintu masuk negara serta menegakkan peraturan karantina tanpa pandang bulu," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center, IS Plaza, Jakarta, ditulis Senin (10/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Satgas COVID-19 juga mengimbau Pemerintah dan Satgas COVID-19 Daerah untuk menggencarkan upaya 3T (testing, tracing, treatment) agar dapat menghindari lonjakan kasus COVID-19 di komunitas akibat varian Omicron.
Kementerian Perhubungan RI pun memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat signifikan per tanggal 5 Januari 2022 hingga beberapa minggu ke depan. Setidaknya sampai minggu ketiga bulan Januari 2022.
"Langkah antisipasi harus direncanakan sedemikian rupa, termasuk keputusan menunda segala bentuk perjalanan yang tidak mendesak dan terencana, terlebih lagi dalam jumlah besar," terang Wiku.
"Karena akan memberikan risiko terhadap keberhasilan pengendalian COVID-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengawasan Lewat Aplikasi Monitoring Karantina
Salah satu upaya upaya menekan peluang importasi kasus COVID-19, terutama varian Omicron, Polri meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina pada 6 Januari 2022 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Aplikasi ini bentuk kolaborasi lintas sektor untuk memastikan karantina dijalankan secara disiplin dan tidak ada transmisi lokal, khususnya terkait varian Omicron melalui upaya penyatuan data menjadi satu sistem sebagai visi bersama satu data nasional," Wiku Adisasmito menambahkan.
Kepala Kepolisian Negara RI, Listyo Sigit Prabowo menekankan, kehadiran Aplikasi Monitoring Karantina membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri. Melalui aplikasi ini, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)/.
"Apabila berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka alert atau notifikasi akan langsung terhubung secara sistematis," jelas Listyo dalam keterangan resmi pada 6 Januari 2022.
“Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri, agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin."
Advertisement