Gibran dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK

Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi dan TPPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2022, 14:48 WIB
Gaya putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming (kiri) dan Kaesang Pangarep saat launching outlet kuliner Sang Pisang dan Markobar di Cikini, Jakarta, Minggu (11/3). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (10/1/2022).

Gibran dan Kaesang dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Ubed menilai, ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. "Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini inisialnya, AP," kata Ubedilah.

Ubedilah menyebut laporan yang dia layangkan didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Ubedilah menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.

"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.

Ubed menilai adanya kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran. Bukti tudingannya itu sudah diserahkan ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

 


Perusahaan Girban dan Kaesang Diduga Terlibat Pembakaran Hutan

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep (dok. Instagram @kaesangphttps://www.instagram.com/p/B6srV_CJCvN/Putu Elmira)

Selain itu, menurut Ubedilah, perusahaan Gibran dan Kaesang disebut melakukan penyimpangan bersama dengan PT SM terkait dengan pembakaran hutan. Ubedilah mengklaim mempunyai bukti yang saat ini sudah diserahkan ke KPK.

"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kita lihat di perusahaan-perushaan yang dokumennya rapih itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," kata Ubed.

Sementara KPK sendiri belum memberikan keterangan terkait dengan laporan yang dilayangkan Ubedilah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya