Kejati Sulbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit di Mamuju Tengah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan tiga tersangka dalam perkara penyidikan penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Mamuju Tengah tahun 2019.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 11 Jan 2022, 02:00 WIB
Konfrensi pers Kejati Sulbar (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan tiga tersangka dalam perkara penyidikan penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Mamuju Tengah tahun 2019. Ketiga tersangka, yakni MA (59), BS (51), dan ST (54).

Tersangka MA merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Mamuju Tengah yang saat itu berperan sebagai ketua tim PSR. Sedangkan, B berperan sebagai Tim Verifikasi PSR Mamuju Tengah, dan ST merupakan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Didik Istiyanta mengatakan, para tersangka menetapkan data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) tidak sesuai dengan prosedur. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.959.375.000 dari total anggaran Rp8.150.000.000.

"Penetapan CPCL Kelompok Tani Makassar Bahagia dengan luas lahan 326,3750 hektare dengan cara melawan hukum. Mereka tidak memverifikasi data kelompok tani dan memanipulasi koordinat lahan seolah-olah berada di luar kawasan hutan," kata Didik kepada wartawan di Mamuju, Senin (10/1/2022).

"Setelah dana PSR cair, dana itu tidak diserahkan ke kelompok tani dan dikelola sendiri. Karena data kelompok tani fiktif dan lahannya sebagian besar merupakan hutan," sambungnya.

Didik menambahkan, dalam pelaksanaan tumbang chipping, stacking, dan irigasi, MA menggunakan perusahaan milik anaknya, serta memasukkan menantunya sebagai pelaksana pekerjaan. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan fee semata, karena pekerjaan sama sekali tidak terlaksana.

"Para petani harus menyewa alat berat dari pihak lain, sehingga perusahan milik anak MA dan menantunnya mendapatkan fee 2 persen dan pajak sebesar 10 persen," jelas Didik.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari. Pihak kami juga sementara melakukan pengembangan dalam kasus ini," tutup Didik.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya