Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu ke KPK hari ini, Senin (10/1/2022).
Ubedilah meminta KPK tak pandang bulu dan mengusut tuntas laporannya. Ubed juga menyarankan agar lembaga antirasuah turut memeriksa Jokowi.
Baca Juga
Advertisement
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menyebut, laporan yang dilayangkan terhadap Gibran dan Kaesang Pangarep berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya bersama perusahaan besar berinisal PT SM.
"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun," kata dia.
Namun dalam perjalanannya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar. Menurut Ubedilah, peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi perusahaan PT SM.
Apalagi, menurut Ubedilah, petinggi perusahaan PT SM ini beberapa bulan yang lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," kata dia.
Bukti Telah Diserahkan ke KPK
Ubedilah menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun Gibran dan Kaesang. Menurut Ubedilah laporan yang dilayangkan didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.
Ubedilah menilai ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran. Bukti tudingannya itu sudah diserahkan ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ubedilah mengklaim mempunyai bukti yang saat ini sudah diserahkan ke KPK.
"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kita lihat di perusahaan-perushaan yang dokumennya rapih itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," kata Ubedilah.
Sementara KPK sendiri belum memberikan keterangan terkait dengan laporan yang dilayangkan Ubedilah.
Advertisement