Pemerintah Bakal Bedakan Layanan Pasien COVID-19 Impor dan Lokal

Pemerintah akan memisahkan antara kasus impor penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kasus aktif di dalam negeri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Jan 2022, 15:53 WIB
Aktivitas warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Variant of concern (VOC) diyakini menular lebih cepat hingga memperberat gejala COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan memisahkan antara kasus impor penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kasus aktif yang terjadi pada masyarakat.

"Dari rapat tadi juga dilakukan pemisahan level asesmen, bahwa kasus yang terbanyak dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sehingga tentu penambahan kasus PPLN ini import case, berbeda dengan kasus penukaran lokal," ujarnya dalam sesi teleconference pasca-rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (10/1/2022).

Oleh karena itu, Menko Airlangga melanjutkan, PPLN akan dilakukan perbedaan penilaian dengan kasus yang terjadi di dalam negeri.

Pemerintah bakal membuat treatment khusus dari kedatangan orang luar negeri, yakni dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi.

Kemudian juga di Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Serta di pos lintas batas negara (PLBN) Aruk, Entikong dan Motaain.

"Di mana catatan daripada PPLN ini akan dicatat secara terpisah dengan wilayah. Sehingga contoh yang terjadi di Bandara Soekarno-Jatta dan karantina di RSDC Kemayoran ini tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta," terangnya.

"Demikian pula di Kepulauan Riau, dari pelabuhan laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau," sebut Airlangga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kasus Omicron RI 414 Orang, Karantina Wisma Atlet Pademangan Bertambah 477 Pasien

Pengendara sepeda motor melintas di akses menuju Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Rusun Nagrak kembali difungsikan sebagai pusat isolasi terpusat COVID-19 bagi WNI maupun pekerja migran Indonesia yang baru datang dari luar negeri. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seiring dengan penambahan jumlah kasus Omicron di Indonesia mencapai 414 orang (data per 8 Januari 2022), jumlah pasien rawat inap di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta ikut bertambah. Dari 2.736 orang (9/1) menjadi 3.213 (10/1).

Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian melaporkan, total pasien di Wisma Atlet Pademangan ((Tower 8, 9 dan 10) yang sebagian besar menjadi tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri berjumlah 636.128 orang. Data ini dihimpun per 10 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.

"Yang karantina 154.328 orang terdiri dari pasien rawat inap 3.213 orang (1.459 pria, 1.754 wanita). Semula 2.736 orang, lalu bertambah 477 orang," kata Aris melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 10 Januari 2022.

Adapun pelaku perjalanan maupun repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah kembali/pulang dari Wisma Atlet Pademangan berjumlah 481.800 orang. PMI dengan status positif COVID-19 sebanyak 573.911 orang.

PMI yang melakukan swab 573.911 orang. Rinciannya, 550.779 orang dari Wisma Pademangan dan 23.132 orang dari hotel karantina, serta rapid test 303 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya