Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyesuaikan aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penyesuaian kebijakan sebagai upaya mencegah importasi kasus Omicron. Terlebih, data kasus varian Omicron di Tanah Air mencapai 414 kasus (per 8 Januari 2022), yang mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
"Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus (Omicron), dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik," ujar Wiku di Media Center, IS Plaza, Jakarta, ditulis Senin (10/1/2022).
Ada 5 penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru terkait aturan pelaku perjalanan luar negeri. Pertama, menambah Prancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu.
Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus.
Negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis. Negara yang secara geografis dekat dengan transmisi varian Omicron, misal Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Negara dengan jumlah kasus varian Omicron lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.
"Sedangkan, kewajiban karantina 10 hari, disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya," lanjut Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Karantina Kurangi Transmisi Lokal
Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.
"Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit test cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25 persen," Wiku Adisasmito menambahkan.
Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau (S-Gene Target Failure/SGTF). Tes ini umumnya merupakan indikasi kasus Sars-CoV 2 varian B.1.1.529 (Omicron) secara bersamaan demi men-skrining kasus Omicron dengan baik.
"Selain itu, lokasi laboratorium pembanding dapat dilakukan ditempat tambahan, yaitu Balitbangkes Kementerian Kesehatan, lab pemerintah lainnya, seperti BTKL Labkesda, dan lab rujukan lainnya," imbuh Wiku.
"Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan."
Advertisement
Pembatasan Dispensasi Karantina
Kelima, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuan, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
Misal, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Bagi WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang, seperti tokoh ekonomi global dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19.
"Surat pengajuannya, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke persuratan @bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19. Masing-masing, minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," terang Wiku Adisasmito.
Pelaksanaan kebijakan penyesuaian pelaku perjalanan luar negeri ini efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022. Harapannya, memberikan waktu yang cukup bagi penyebaran sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat.
"Pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantina sesuai SE Satgas sebelumnya. Sementara, yang datang saat 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1 Tahun 2022.
"Hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama, yaitu Prancis," tutup Wiku.
"Mohon seluruh media dan masyarakat memahami pedoman kebijakan untuk ikut mensosialisasikan peraturan. Kita harus yakin tetap mempertahankan kasus COVID-19 yang cukup terkendali."
Infografis Saran WHO kepada Negara-Negara di Dunia
Advertisement