Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Advertisement
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Ali mengapresiasi pihak-pihak yang tak gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.
Ali menyebut, verifikasi dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan terhadap Kaesang dan Gibran tersebut. Verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk ranah KPK atau tidak.
"Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.
Ali memastikan KPK akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Minta Jokowi Ikut Dipanggil
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ubedilah meminta KPK tak pandang bulu dan mengusut tuntas laporannya. Ubed juga menyarankan agar lemgaga antirasuah turut memeriksa Jokowi.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Advertisement