Cadangan Batu Bara PLN Sudah di Atas 15 Hari, Pemerintah Buka Ekspor Mulai Rabu

Menko Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali membuka keran ekspor batu bara secara bertahap dalam waktu dekat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Jan 2022, 19:46 WIB
Aktivitas pekerja menggunakan alat berat saat menurunkan muatan batu bara di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan kembali membuka keran ekspor batu bara secara bertahap dalam waktu dekat.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pelaku usaha batu bara pada Senin (10/1/2022) hari ini, Luhut mengatakan, kondisi cadangan batu bara untuk sektor kelistrikan nasional kini sudah mulai membaik.

"Sekarang yang pertama sudah semua membaik. Jumlah hari itu bertahap sudah bisa 15 hari, bisa mau ke arah 25 hari untuk cadangan," ujar Luhut di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Luhut menyebut, saat ini juga ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara dan telah diverifikasi. Kapal-kapal tersebut katanya bisa mulai dilepas untuk pengiriman batu bara mulai Selasa (11/1/2022) besok.

"Kemudian kapan nanti kapan dibuka ekspor, secara bertahap mulai Rabu," imbuh Menko Luhut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kebijakan Jokowi

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan larangan ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022.

Kebijakan ini diambil akibat rendahnya realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk sektor ketenagalistrikan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya