Liputan6.com, Tulungagung Ada 10 desa di daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur disebut maladministrasi. Inspektorat Kabupaten Tulungagung menyebut pengelola dana desa itu harus mengembalikannya ke kas desa.
"Ini merupakan hasil pemeriksaan (audit) acak ke desa-desa penerima dana desa," kata Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibjo Harsono di Tulungagung, Senin (10/1/2022), dilansir dari Antara.
Advertisement
Menurut Dibjo, belum semua desa penerima dana desa diperiksa karena pemeriksaan masih dilakukan secara acak di 38 desa yang tersebar di 18 kecamatan.
"Susunan pelaporannya bermasalah. Baik dari sisi administrasi maupun laporan keuangan dana desa yang digunakan. Kalau masalah administrasi harus diperbaiki, kalau masalah keuangan harus mengembalikan," ujarnya.
Masalah administrasi biasanya pemerintah desa belum membayar pajak penghasilan yang nilainya antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu.
Lalu pemerintah desa tidak membuat alur kegiatan atau belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan. Sedang masalah keuangan timbul dari kelebihan bayar dari satu atau lebih kegiatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Markup Harga
Ia mencontohkan dalam pembelian semen untuk pembangunan jalan, pada rencana, disebutkan harga semen dicatat sebesar Rp60 ribu per sak. Padahal sesuai dengan HSPK (harga satuan pokok kegiatan) harga satu sak semen maksimal hanya Rp52 ribu.
"Mereka harus mengembalikan keuangan ke desa karena yang dibelanjakan tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Tranggono menambahkan, untuk pengembalian keuangan yang dipakai, mereka diberi waktu selama dua bulan atau 60 hari. Uang itu dikembalikan ke rekening kas desa untuk dipergunakan sesuai dengan penggunaanya.
"Misal untuk pembangunan jalan paving yang semula 100 meter cuma dibangun 90 meter, maka uang yang dikembalikan digunakan untuk membangun kekurangan jalan paving itu," jelasnya.
Advertisement