Liputan6.com, Trenggalek Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek diwajibkan menanam pohon. Penanaman pohon itu bisa dilakukan di lingkungan tinggal di Trenggalek atau di tempat lain.
"Diatur jenis tanaman nanti dialokasikan di mana sesuai dengan vegetasi kebutuhan lingkungannya," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin di Trenggalek, Senin (10/1/2022), dilansir dari Antara.
Advertisement
Seruan untuk menanam pohon bagi ASN itu disampaikan secara khusus berbentuk surat edaran bupati.
Bahkan dalam surat edaran itu diatur jumlah pohon yang harus ditanam setiap ASN dengan golongan/eselon berbeda. Regulasi itu di antaranya mengatur soal besaran kewajiban serta teknis pohon yang bakal ditanam.
Penanaman itu menyesuaikan jenis pohon yang bakal di tanam sesuai tipikal daerah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bupati Wajib Tanam 50 Pohon
Bupati, misalnya, dalam regulasi itu diwajibkan menanam 50 pohon dalam setahun, wakil bupati 40 pohon, sekda 30 pohon, kepala OPD minimal 20 pohon, dan seterusnya hingga masyarakat umum.
"Setidaknya kami imbau setiap orang menanam satu pohon setiap tahunnya," ujarnya.
Arifin menambahkan penanaman pohon secara berkesinambungan itu dilakukan untuk mengurangi emisi gas karbon serta sebagai upaya mitigasi bencana alam, karena selama ini Trenggalek menjadi salah satu daerah yang berpotensi terjadi bencana alam tsunami, selain abrasi.
“Sama seperti di daerah pesisir yang rawan abrasi, dimana bibir pantainya semakin lama semakin menjorok ke sisi darat. Maka perlu diberi green belt, yang nantinya bisa menjadi pengungkit ekonomi kalau wilayahnya asri, bersih, bisa kita angkat menjadi wisata," katanya.
Advertisement