Liputan6.com, Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin (10/1/2022) malam. Diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
"Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Baca Juga
Advertisement
Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ferdinand Ditahan
Ramadhan menerangkan, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan. Sehingga, Ferdinand resmi menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri selama kurun waktu 20 hari ke depan.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tandas dia.
Advertisement