Liputan6.com, Jakarta - Akun Ferdinand Hutahaean mendapat sorotan publik setelah ia menuliskan cuitannya pada 4 Januari 2022. Dalam akun Twitter FerdinandHaean3, dia menulis "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand menggema di media sosial, Rabu 5 Januari 2022. Tagar itu bahkan telah diperbincangkan hingga puluhan ribu orang dan menjadi trending topic di Indonesia.
Di hari yang sama, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks bernada penodaan agama oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinan Hutahaean di Twitter pribadinya.
"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.
Sehari setelahnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.
"Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022.
Menurut Ahmad, Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat panggilan pemeriksaan terhadap Ferdinand pun dilayangkan. Polisi lantas memeriksanya pada Senin 10 Januari 2022.
Selain itu, Polisi juga telah memeriksa 10 saksi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
"Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2021.
Menurut Ahmad, saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Usai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga 6 Januari 2022 siang tadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," kata Ahmad.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penuhi Panggilan dan Ditahan
Ferdinand Hutahaean memastikan jika dirinya akan hadiri panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin 10 Januari 2022.
"Ya tentu kita sangat siap ya dan akan siap untuk menghadapi pemanggilan hari Senin," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kedatangannya menyusul undangan panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' yang kini sudah naik ke penyidikan. Dimana dia bakal berikan klarifikasi kepada penyidik.
"Kita tentu menjawab lah mengklarifikasi fakta-fakta sesungguhnya. Fakta-fakta hukum ya yang kita akan sampaikan. Bukan opini-opini semata, karena penegakan hukum itu kan bukan soal opini tetapi adalah soal fakta kebenaran," ujarnya.
Disisi lain, Ferdinand mengatakan jika dirinya pada saat pemeriksaan nanti juga akan membawa sejumlah barang bukti guna menjelaskan kepada penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Soal barang bukti kalau untuk pelaporan kita sedang kaji sedang siapkan mudah-mudahan bisa selesai. Ya kita akan segera laporkan begitu barang buktinya siap," katanya.
Saat hari pemeriksaan tiba, Ferdinand hadir di Mabes Polri. Dia didampingi oleh pengacaranya. Usai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB, dia pun ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin (10/1/2022) malam. Diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
"Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasalnya 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang dia.
Ramadhan menerangkan, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan. Sehingga, Ferdinand resmi menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri selama kurun waktu 20 hari ke depan.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tandas dia.
Advertisement