Menkes Budi: Pasien Omicron Tidak Membutuhkan Perawatan Serius di RS

Pasien COVID-19 varian Omicron umumnya tidak bergejala atau gejala ringan

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 11 Jan 2022, 07:14 WIB
Kemenkes ungkap 99 persen pasien Omicron bergejala ringan, ini gejala-gejalanya. (pexels/andreapiacquadio).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pasien terkonfirmasi COVID-19 Omicron tidak membutuhkan perawatan serius di rumah sakit.

Sebab, kata Menkes, mayoritas pasien Omicron memiliki gejala ringan dan tak bergejala. Sehingga, hanya perlu menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan diberikan vitamin dan obat terapi tambah yang telah memeroleh izin penggunaan dari pemerintah.

Dijelaskan Menkes Budi bahwa kenaikan transmisi Varian Omicron akan jauh lebih tinggi daripada Delta. Akan tetapi yang dirawat lebih sedikit.

"Sehingga strategi layanan dari Kemenkes, dari yang sebelumnya ke RS, sekarang fokusnya ke rumah karena akan banyak yang terinfeksi tapi tidak perlu ke RS," kata Menkes dikutip dari situs Sehat Negeriku pada Selasa, 11 Januari 2022.

Lebih lanjut Menkes mengatakan bahwa dari total 414 kasus varian Omicron RI (per Senin, 10 Januari 2022), sebesar 99 persen gejalanya ringan dan tanpa gejala.

Sedangkan yang masuk kategori sedang atau butuh perawatan oksigen hanya dua orang, yaitu pria 58 tahun dan 47 tahun. Keduanya dilaporkan memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan kini telah dinyatakan sembuh.

"Dari 414 orang yang dirawat, 114 orang (26 persen) sudah sembuh termasuk yang dua orang tadi yang masuk kategori sedang dan butuh perawatan oksigen," Menkes menambahkan.

 


Bekerjasama dengan 17 Paltform

Oleh sebab itu, Kemenkes RI menggandeng 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara cuma-cuma bagi pasien COVID-19 yang tengah isoman guna memercepat proses kesembuhan.

17 platform tersebut adalah Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular.

Kemenkes RI juga akan melakukan penyesuaian dengan merekomendasikan perubahan peraturan penatalaksanaan pasien COVID-19 termasuk menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 gejala ringan.

Dari hasil penelitian, Molnupiravir dan Plaxlovid mampu mengurangi gejala parah bahkan kematian pada pasien COVID-19. Obat tersebut telah diujicobakan kepada pasien COVID-19 dan terbukti aman.

Keduanya juga telah mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat Amerika Serikat (FDA). Saat ini Molnupiravir juga sudah mendapatkan EUA dari BPOM dan akan segera digunakan.

Sementara Plaxlovid sedang dalam proses mendapatkan EUA dari Badan POM. 

 


Infografis Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Infografis Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya