Polemik Donasi Rumah untuk Gala Sky, Kemensos Jelaskan Mekanisme Penggalangan Dana

Simak penjelasan dari Kemensos terkait izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Jan 2022, 12:13 WIB
Keluarga H. Faisal baru saja menggelar acara pengajian rumah baru Gala Sky. (Sumber: YouTube/MARISSYA - ICHA/Instagram/marissyaicha)

Liputan6.com, Jakarta - Donasi untuk rumah Gala Sky Ardiansyah, putra dari mendiang Vanessa Angel menjadi polemik. 

Ayah dari mendiang Vanessa Angel, yakni Doddy Sudrajat, mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marisya Icha, dan disebut tidak mengantongi izin resmi.

Kasubdit Pemantauan Kemensos Sutisna Hidayat, menjelaskan beberapa hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang disebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Untuk mekanisme penggalangan dana di Indonesia, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Terdapat berbagai hal kegiatan pengumpulan uang atau barang di mana salah satunya adalah perizinan, dalam peraturan itu.

"Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang itu wajib mendapat izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang," kata Sutisna dikutip dari laman Youtube, Selasa (11/1/2022).

"Siapa yang disebut pejabat berwenang? Di dalam UU Pasal 4 disebutkan, pertama adalah menteri kesejahteraan sosial. Apabila ruang lingkup pengumpulannya itu wilayah NKRI lebih dari satu provinsi, atau bahkan ketika seseorang melakukan PUB untuk ke luar negeri. Kedua itu gubernur, kalau pengumpulan satu wilayah provinsi, (dan seterusnya)," paparnya.

"Izin untuk (suatu pihak) menyelenggarakan PUB itu diberikan kepada perkumpulan, atau organisasi kemasyarakatan," lanjut dia.

Dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021, Sutisna menjelaskan, juga dipertegas lagi bahwa penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbasis hukum

"Jadi, tidak semua organisasi kemasyarakatan bisa melaksanakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)," terangnya.


Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Izin Donasi Rumah Gala Sky

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat acara diskusi "Ngopi Bareng Presiden PKS" di DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). Diskusi ini mengangkat tema "Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan". (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti  ikut mengomentasi polemik terkait izin donasi untuk rumah Gala Sky Ardiansyah, anak dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Dalam sebuah postingan di laman Twitter-nya pada Sabtu (8/1/2022), Susi Pudjiastuti menanyakan prosedur tentang penggalangan dana untuk Gala Sky.

"Maaf, Kenapa harus ijin ?," tulisnya, dengan mengutip sebuah artikel tentang izin donasi rumah untuk Gala Sky.

Unggahan Susi Pudjiastuti di Twitter di-retweet oleh 1,962 pengguna dan mendapat 'like' sebanyak 9,222.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya