Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan seleksi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer kembali memicu protes. Terbaru seleksi tahap II PPPK untuk guru diprotes para pendidik honorer di sekolah negeri dan pengelola berbagai Yayasan pendidikan di tanah air.
“Kami berharap ada evaluasi total terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru karena dari tahap pertama hingga tahap II ada hal-hal yang tidak diantisipasi dengan baik sehingga pelaksanaannya kerap memicu protes dari banyak kalangan utamanya para guru honorer sendiri,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2021).
Dia menjelaskan pada seleksi tahap pertama PPPK banyak diprotes karena dinilai tidak ramah dengan guru honorer senior, passing grade ujian kompetensi yang terlalu tinggi, hingga minimnya sosialisasi terkait penanggungjawab gaji dan tunjangan para guru honorer saat lulus seleksi. Situasi tersebut memicu kegaduhan hingga muncul penundaan hasil seleksi.
“Ternyata fenomena protes ini kembali terulang pada seleksi tahap II karena muncul migrasi besar-besaran dari guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah swasta ke sekolah negeri karena lolos seleksi tahap II PPPK guru,” katanya.
Baca Juga
Advertisement
Keikutsertaan guru honorer di swasta untuk ikut seleksi PPPK Guru, kata Huda, sebenarnya tidak menyalahi aturan. Kendati demikian harusnya ada afirmasi dalam seleksi PPPK Guru ini agar para guru honorer di sekolah-sekolah negeri lebih dulu bisa lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Para guru honorer di swasta harus diakui rata-rata mempunyai tingkat kesejahteraan yang lebih baik karena gaji mereka ditanggung oleh yayasan pendidikan yang relatif lebih mapan. Bahkan rata-rata dari mereka telah ikut sertifikasi guru yang mendapatkan poin tinggi saat ikut seleksi PPPK Guru,” katanya.
Lolosnya seleksi para guru honorer dari sekolah swasta ini, kata Huda, memunculkan persoalan baru terkait distribusi mereka di sekolah-sekolah negeri. Menurutnya setelah lolos seleksi PPPK para guru honorer menyandang status ASN dan harus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.
“Masalahnya banyak kasus di sekolah-sekolah negeri ini ada guru honorer yang kebetulan tidak lolos seleksi. Lalu bagaimana para guru honorer sekolah negeri ini harus ditempatkan ketika ada guru honorer baru dari swasta yang lolos seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah mereka,” katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Memusingkan Pengurus Yayasan
Gelombang besar keikutsertaan para guru swasta dalam seleksi PPPK Guru ini, lanjut Huda, juga memusingkan para pengurus yayasan pendidikan. Dirinya mengaku mendapat keluhan banyak pengurus yayasan penyelenggara pendidikan yang ditinggal para guru-guru mereka untuk ikut seleksi PPPK Guru dan bermigrasi ke sekolah-sekolah negeri.
“Persoalan ini tidak diantisipasi dengan baik karena mindset penyelenggara seleksi PPPK Guru masih memandang kualitas sebagai tolok ukur utama untuk menentukan lolos tidaknya guru honorer dalam seleksi PPPK Guru,” katanya.
Politikus PKB ini mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seleksi sejuta guru honorer menjadi PPPK tidak semata untuk meningkatkan kualitas guru. Lebih dari itu seleksi sejuta guru honorer menjadi PPPK adalah untuk memastikan kesejahteraan para guru honorer yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung penyelengaraan pendidikan di berbagai sekolah negeri di pelosok Tanah Air.
“Seleksi PPPK untuk sejuta guru honorer bukan semata karena keinginan untuk meningkatkan kualitas guru tetapi lebih dari itu program tersebut merupakan bagian dari afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Oleh karena itu sekali lagi kami minta ada evaluasi menyeluruh sebelum pelaksanaan seleksi tahap III PPPK Guru,” pungkasnya.
Advertisement