Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi

Sidang vonis kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/1/2022).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Jan 2022, 12:52 WIB
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Ardi Bakrie berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, divonis bersalah dalam sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Mereka dihukum setahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan rehabilitasi. Majelis Hakim pun menjelaskan alasan Nia, Ardi, serta sopirnya, diberi hukuman penjara.

Disebutkan, alasan Nia Ramadhani memakai narkotika untuk menghilangkan kesedihan setelah ayahnya meninggal. Sementara Ardi, alasannya karena ingin menghilangkan kelemahan pada dirinya. 

"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," kata majelis hakim.

"Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," sambungnya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tidak Kecanduan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Menimbang fakta tersebut, majeis hakim menilai bahwa para terdakwa belum memiliki efek candu terhadap narkoba.

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," hakim menambahkan.

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Zen Vivanto, Nia Ramadhani (tengah) bersama Ardi Bakrie mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani

Bukan Korban penyalahgunaan Narkoba

Menurut hakim, para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiganya menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam.

"Melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut. Hal ini ditandai terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa dua merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardi)," tutup majelis hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya