Puan: RUU TPKS Disahkan 18 Januari Sebagai Inisiatif DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR RI akan mengelar sidang paripurna, dengan agenda pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jan 2022, 12:26 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR RI akan mengelar sidang paripurna, dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR. Sidang paripurna akan digelar pada 18 Januari 2022 mendatang.

“Insyaallah hari Selasa, 18 Januari 2022, RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah,” kata Puan pada Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI, Senin (11/1/2021).

Puan menegaskan, DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU TPKS.

“RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI,” jelasnya.

 


Mendesak

Puan menyebut RUU TPKS adalah kebutuhan mendesak dan kebutuhan hukum nasional.

"Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah," sambung Puan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya