Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah Tahun 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022),
Baca Juga
Advertisement
Selain Ardian, KPK juga memanggil pihak lain, seperti dari pihak swasta Lidya Lutfi; staf Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," jelas Ali.
Pengembangan Kasus
Kasus ini adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.
Usaha KPK memberantas korupsi di Kolaka Timur menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya, terkait pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021 yang menyeret mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto.
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Menurut Ali, penyidik KPK masih terus memperkuat alat bukti dengan melakukan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara
"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tandas Ali.
Advertisement