Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Pesantrennya Dibubarkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana meminta majelis hakim untuk membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Jan 2022, 14:53 WIB
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana meminta majelis hakim untuk membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Diketahui, jaksa meminta hakim memberikan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santri Herry Wirawan serta hukuman kebiri kimia. Selain itu, terdakwa wajib membayarkan ganti rugi atau restitusi terhadap korban senilai Rp330 juta.

Tak hanya itu, Asep bersama tim JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," kata Asep seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Ada Hal Meringankan

JPU juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ucap Asep.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya