Tuntut UMP Naik 7 Persen, 50 Ribu Buruh Geruduk Gedung DPR RI pada 14 Januari

Sebanyak 50 ribu buruh bakal menggelar aksi di DPR RI pada 14 Januari 2022.Tuntutannya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh provinsi pada kisaran 5-7 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jan 2022, 14:20 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak 50 ribu buruh bakal menggelar aksi di DPR RI pada 14 Januari 2022.

Tuntutannya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh provinsi pada kisaran 5-7 persen.

"KSPI dengan serikat buruh lain meminta kenaikan UMP 5-7 persen," ujar Said Iqbal dalam sesi teleconference, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, ia juga mengkritik langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dianggap melanggar hukum karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur baru terkait upah minimum di atas 1 tahun.

"Termasuk kami juga meminta gubernur Banten, karena sudah berdamai dan DPRD Banten sudah merekomendasikan ada perubahan revisi kenaikan upah minimum," tuturnya.

"Begitu pun daerah lain, Jawa Timur, Jawa Tengah, kemudian Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan daerah-daerah lainnya," dia menambahkan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tuntutan Lain

Demo buruh terkait UMP di depan Balai Kota. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Adapun pada aksi demo per 14 Januari nanti, kaum buruh bakal menuntut tiga isu lain. Pertama, terkait penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja, lalu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan memperjuangkan Revisi UU KPK masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

"Korupsi udah merajalela, begitu menggurita kembali ke zaman orde baru. Kalau orde baru korupsi sentralistik di pemerintah pusat. Kalau sekarang dengan UU KPK ini korupsi berjamaah. Karena itu kami akan meminta revisi UU KPK," desaknya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya