Respons Kuasa Hukum Herry Wirawan Usai Kliennya Dituntut Hukuman Mati

Ira mengatakan, pihaknya dan terdakwa Herry Wirawan akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Jan 2022, 20:26 WIB
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung Herry Wirawan, Ira Mambo menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.

Ira mengatakan, pihaknya dan terdakwa Herry Wirawan akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pledoi yang rencananya akan digelar pada 20 Januari 2022 mendatang. 

"Pendapat saya, itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa menanggapi saat ini, mohon dimaklumi," katanya, Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pagi tadi dan langsung dihadirkan di muka persidangan guna mendengarkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jabar. 

Ira menuturkan, nota pembelaan yang akan dibacakan nanti terdiri dari pledoi dari kuasa hukum dan pledoi pribadi Herry Wirawan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," dia menegaskan.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyambut baik tuntutan hukum yang diberikan kepada terdakwa pemerkosa belasan santri Herry Wirawan. Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena mengatakan bahwa tuntutan ini sudah sesuai dengan harapan. 

"Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," katanya.

Menurut Bima, Herry pantas diberikan hukuman mati atas tindakan perkosaan yang dia lakukan kepada santriwati yang masih di bawah umur. 

"Bahwa ini untuk efek jera dan ini yang masyarakat harapkan bahwa hukuman yang setimpal itu hukuman mati,” ucapnya. 

Seperti diketahui, atas perbuatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya