Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, koperasi tidak mungkin gagal bayar jika simpanan anggotanya digunakan untuk kepentingan anggota. Sehingga tidak akan marak koperasi yang bermasalah.
“Sejatinya Koperasi itu tidak mungkin gagal bayar, kalau simpanan anggota, uang anggota diperuntukkan atau diinvestasikan untuk kepentingan anggota," kata MenkopUKM dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).
Maka Kementerian Koperasi dan UKM tidak akan membiarkan lagi koperasi-koperasi yang melakukan penyimpangan. Sebab hal tersebut akan merusak reputasi koperasi, karena koperasi merupakan perwujudan dari asas sistem perekonomian yang berasaskan kekeluargaan diatur di pasal 33 undang-undang Dasar 1945.
Atas dasar tersebut, KemenkopUKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.
Menteri Teten mengatakan saat ini ada 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.
Teten Masduki menjelaskan, proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian.
Namun masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kurang Kooperatif
Dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut, ditemukan permasalahan yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya.
Selain itu, adanya ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.
Serta, adanya ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian; adanya pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian; dan terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.
Advertisement