Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU TPKS Akan Melibatkan Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif pihaknya pada 18 Januari 2022.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jan 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat juga membahas pembentukan kementerian baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif pihaknya pada 18 Januari 2022.

Dia pun menjamin pada proses selanjutnya, pembahasan RUU TPKS yang akan dilakukan bersama pemerintah juga akan melibatkan masyarakat.

Adapun usai disahkan di paripurna, proses selanjutnya adalah RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah.

"Targetnya adalah dibahas secepat-cepatnya dan pembahasan terbuka menampung masukan dari umum," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (11/1/2022).

Untuk itu, dia meminta pemerintah sudah menyiapkan daftar Inventarisasi masalah (DIM) sesegera mungkin.

"Sehingga akan sesuai dengan niat baik dan harapan kita semua ini akan bermanfaat ke depannya dan sebagai UU yang tidak cacat hukum," kata Puan.

 


Masih Panjang

Politikus PDIP itu menjelaskan proses RUU TPKS masih cukup panjang. Saat ini, alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas belum diputuskan.

Selain itu, rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI juga belum digelar.

"Nanti akan kami sepakati dalam Bamus dalam minggu ini," kata Puan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya