Siap Didistribusikan 12 Januari 2022, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis

Ada beberapa syarat bagi penerima vaksin booster, apa saja?

oleh Camelia diperbarui 11 Jan 2022, 18:29 WIB
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan akan menggratiskan vaksin booster bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Pemberian vaksin dosis ketiga ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat Covid-19 terus bermutasi. Program vaksinasi dosis lanjutan ini akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ke-3 ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena, sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 11 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah memutuskan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Vaksin booster itu akan diberikan kepada provinsi yang telah mencapai 70 persen dosis vaksin pertama.

Tercatat saat ini, enam provinsi belum sampai 70 persen dosis pertama. Keenamnya adalah Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syarat Penerima Vaksin Booster

Petugas medis yang bertugas sebagai vaksinator memvaksin Nakes Siloam Hospitals, Tangerang, Rabu (11/8/2021). Vaksinasi yang digelar sejak Selasa diikuti 500 nakes sebagai garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19 untuk memperkuat antibodi atau sebagai booster. (Liputan6.com/HO/Firdi)

Namun ada beberapa syarat bagi penerima vaksin booster yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman setkab. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Penerima vaksin booster adalah mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi WHO.
  • Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua
  • Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
  • Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

5 Jenis Vaksin

vaksin moderna jadi salah satu jenis vaksin yang akan digunakan pada pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 (dok.pexels)

Untuk jenis vaksin sendiri, Badan POM memberikan persetujuan pada vaksin Covid-19 untuk diberikan sebagai booster atau dosis lanjutan.

Vaksin tersebut di antaranya adalah CoronaVac/Vaksin COVID-19 Biofarma, Comirnaty Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.


Infografis Vaksin Covid-19 Booster

Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak? (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya