Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan perkembangan terkini kasus Omicron Covid-19 di Ibu Kota.
Salah satunya menurut Riza, apabila penyebaran Omicron semakin meluas, maka akan ada opsi penerapan lockdown lokal atau micro lockdown di Jakarta.
"Nanti kalau ada penyebaran baru ini tentu ada kebijakan yang ditetapkan sesuai aturan di antaranya bisa saja dilakukan lockdown lokal di tempat tertentu," ujar Riza kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, Riza belum membeberkan syarat dan detail lockdown lokal. Ia menyebut, kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada lonjakan.
"Nanti kita akan tindaklanjuti lagi, kita akan liat situasi kondisinya sesuai fakta dan data yang ada. Prinsipnya semua bekerja yang terbaik, memastikan warga ga terpapar virus," kata dia.
Riza pun menyatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai antisipasi untuk menghadapi kemungkinan terburuk, seperti lonjakan Covid-19 varian Omicron.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penanganan kasus Omicron.
Berikut sederet pernyataan terkini Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait kasus Omicron Covid-19 di Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:
1. Sebut Jika Kasus Omicron Meningkat, Jakarta Akan Terapkan Lockdown Lokal
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan apabila penyebaran omicron semakin meluas, maka akan ada opsi penerapan lockdown lokal atau micro lockdown di Jakarta.
"Nanti kalau ada penyebaran baru ini tentu ada kebijakan yang ditetapkan sesuai aturan di antaranya bisa saja dilakukan lockdown lokal di tempat tertentu," kata Ariza pada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
Advertisement
2. Belum Siapkan Aturan Lockdown
Ariza belum membeberkan syarat dan detail lockdown lokal, ia menyebut kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada lonjakan.
"Nanti kita akan tindaklanjuti lagi, kita akan liat situasi kondisinya sesuai fakta dan data yang ada. Prinsipnya semua bekerja yang terbaik, memastikan warga ga terpapar virus," ucap Ariza.
3. Pastikan Jakarta Siap Antisipasi Lonjakan Covid-19 Varian Omicron
Ariza pun menyatakan Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai antisipasi untuk menghadapi kemungkinan terburuk, seperti lonjakan Covid-19 varian Omicron.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Ariza, terus berkoordinasi dengan Pemerintah pusat terkait penanganan kasus Omicron.
"Kami semua kepala daerah termasuk Jakarta selalu berkoordinasi menyikapi perkembangan sehari-hari Omicron, virus, vaksin, dan perhatian dari Presiden luar biasa," kata Ariza.
Ariza memastikan Pemprov DKI Jakarta telah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta pada Juli 2021 lalu.
"Belajar dari kejadian luar biasa bulan Juni-Juli tahun lalu, semua tenaga kesehatan standby, all out fasilitas," ucapnya.
Advertisement
4. Percepat Vaksinasi Covid-19
Selain itu, lanjut Ariza, DKI juga telah menyiapkan langkah penguatan imun lewat program pemberian booster vaksin dan percepatan vaksinasi Covid-19.
"(Tempat vaksinasi) kita ada 326 rumah sakit dan puskesmas yang ada di Jakarta, kemampuan vaksinatornya 10.000 per hari," ucap Ariza.
5. Tegaskan Belum Berencana Hentikan Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Kemudian Ariza memastikan masih menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di wilayahnya. Meski kasus Covid-19 varian Omicron sudah bertransmisi, belum ada rencana menyetop PTM 100 persen.
"Sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas," kata dia.
Riza menyadari, kasus Omicron di Indonesia terus bertambah. Namun, hingga kini PTM 100 persen terbatas tidak memicu klaster baru Covid-19.
"Belum ada satu kejadian yang signifikan. Sampai hari ini belum ada klaster di sekolah," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengapresiasi masukan banyak pihak agar PTM tidak digelar 100 persen di tengah ancaman Omicron. Masukan tersebut juga datang dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Namun Riza menegaskan, penyetopan PTM 100 persen tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah, harus dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah pusat. Sebab, aturan PTM 100 persen dikeluarkan pemerintah pusat.
"Semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri, kami putuskan bersama pemerintah pusat. Prinsipnya, pemerintah daerah akan memberikan perhatian semua," pungkasnya.
(Elza Hayarana Sahira)
Advertisement