Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino menilai pencabutan hak guna usaha (HGU) bukan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena itu dalam konteks sektor perkebunan, beredarnya SK Menteri LHK No 1 Tahun 2022 bukanlah SK pencabutan HGU, tetapi SK pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.
Pendapat itu disampaikan Sadino menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan.
Advertisement
Ia berpendapat, saat izin pelepasan kawasan hutan diberikan, maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.
“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan Kementerian LHK,” kata Sadino dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Sadino mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU, jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK Pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi.
Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU.
Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK Kementerian LHK No 1 tahun 2022 tentang pencabutan pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan tindakan salah alamat.
“SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA no. 5 tahun 1960,” jelas Sadino.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kawasan Hutan
Menurut Sadino, jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota.
Hanya saja, Sadino mengingatkan bahwa HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN.
HGU, kata Sadino, bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.
Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Advertisement