Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menggratiskan vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 untuk semua masyarakat Indonesia.
Meski begitu, menurut Jokowi, penerima vaksin dosis ketiga harus sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan. Adapun penyuntikan vaksin booster akan dimulai pada Rabu 12 Januari 2022.
Disampaikan Jokowi, untuk tahap awal, vaksinasi booster diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan terpapar Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, kader Partai Golkar Dedi Mulyadi lebih dipilih oleh responden menjadi Calon Presiden RI ketimbang ketua umumnya Airlangga Hartarto.
Hal tersebut berdasarkan temuan dari lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terbarunya terkait dengan calon presiden (Capres).
Menanggapi hal tersebut, politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengakui memang Dedi Mulyadi sudah intens melakukan publikasi di media sosialnya dengan terjun langsung ke masyarakat.
Sementara itu, berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah soal dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu diajukan Ubed pada Senin 10 Januari 2022 soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 11 Januari 2022:
1. Jokowi Gratiskan Vaksinasi Booster, Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 diberikan secara gratis kepada semua masyarakat Indonesia.
Namun, kata dia, penerima vaksin dosis ketiga harus sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa11 Januari 2022.
Adapun penyuntikan vaksin booster akan dimulai pada Rabu 12 Januari 2022. Untuk tahap awal, vaksinasi booster diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan terpapar Covid-19.
Advertisement
2. Respons Hasil Survei, Politisi Senior Golkar Sebut Dedi Mulyadi Gayanya Mirip Jokowi
Kader Partai Golkar Dedi Mulyadi lebih dipilih oleh responden menjadi Presiden RI ketimbang ketua umumnya Airlangga Hartarto. Hal ini berdasarkan temuan dari lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terbarunya terkait dengan calon presiden (Capres).
Menanggapi hal tersebut, politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengakui memang Dedi Mulyadi sudah intens melakukan publikasi di media sosialnya dengan terjun langsung ke masyarakat.
Salah satunya melihat fenomena-fenomena yang ada di masyarakat. Sehingga tidak ada sekat antara masyarakat dengan Dedi Mulyadi.
"Kalau saya melihat Dedi Mulyadi di Top Of Mind itu tinggi ya kita semua tahu dia publikasi di media sosial cukup bagus, dan masyarakat senang dengan gaya Dedi Mulyadi dengan merangkul masyarakat, menyelesaikan masalah masyarakat. Tidak ada jarak antara dia dan masyarakat siapapun itu sampai itu sampai di lapis bawah," ujar Mekeng, Senin 10 Januari 2022.
3. Enam Fakta Terkait Dosen UNJ Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu diajukan Ubed pada Senin 10 Januari 2022 soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Ubed menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Advertisement