Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia bagi Pemerkosa 12 Santri?

Selain dituntut hukuman mati, pemerkosa 12 santri dikenakan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

oleh Komarudin diperbarui 12 Jan 2022, 04:02 WIB
Ilustrasi kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual (dok.pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman kebiri kimia jadi istilah yang menjadi sorotan usai pengadilan menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santri di Bandung, Jawa Barat. Ia dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Terkait tindakan kebiri kimia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020 tentang hal itu. Berdasarkan Pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu dua tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara Pasal 6, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut, yaitu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan. Pasal 8 menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Kemudian jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menurunkan Produksi Hormon

Kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual. (Foto: Ewa Urban/ Pixabay)

Melansir dari laman Healthline, Selasa (11/1/2022), kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon pria atau androgen. Androgen utama adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT).

Menurut tinjauan penelitian pada 2012, sekitar 90 hingga 95 persen androgen dibuat di testis. Sisanya berasal dari kelenjar adrenal.

Kebiri kimia bukanlah pengobatan satu kali. Dokter akan memberikan obat dengan suntikan atau menanamkannya di bawah kulit, tergantung pada obat dan dosisnya.

Tindakan kebiri kimia harus diulang sebulan sekali atau paling jarang setahun sekali. Nama lain kebiri kimia adalah terapi hormon, terapi, supresi androgen, dan terapi depresi androgen.


Efek Kebiri Kimia

Ilustrasi kebiri kimia untuk pelaku pemerkosaan (dok.pexels)

Efek samping dari kebiri kimia dapat meliputi, yaitu hasrat seksual berkurang atau tidak ada, disfungsi ereksi (DE) pengecilan buah zakar dan penis, kelelahan. Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan osteoporosis, glukosa terganggu, depresi, ketidaksuburan, anemia, kehilangan massa otot, penambahan berat badan.

Menurut tinjauan penelitian 2013, efek samping dan komplikasi dapat meningkat semakin lama Anda dalam perawatan. Dokter Anda mungkin merekomendasikan terapi lain untuk mencegah atau meringankan efek samping ini.

Risiko potensial lainnya adalah diabetes, tekanan darah tinggi, strokeserangan jantung, masalah dengan pemikiran, konsentrasi, dan memori. Kebiri kimia berlangsung selama orang terus mengonsumsi obat-obatan. Setelah orang berhenti meminumnya, produksi hormon kembali normal.


INFOGRAFIS: Deretan Negara yang Terapkan Kebiri Kimia

INFOGRAFIS: Deretan Negara yang Terapkan Kebiri Kimia (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya