Merasa Dirugikan, Gatot Nurmantyo Gugat Ketentuan Presidential Threshold

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 70/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Gatot Nurmantyo yang diwakili kuasa hukum Refly Harun.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Jan 2022, 07:45 WIB
Persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (11/1/2022) secara daring. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 70/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Gatot Nurmantyo yang diwakili kuasa hukum Refly Harun.

Pemohon menguji Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua 5 puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Refly menjelaskan kepada Panel Hakim MK bahwa Pemohon dalam permohonan ini adalah Gatot Nurmantyo yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI dan warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk memilih. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, Gatot Nurmantyo memiliki hak untuk memilih.

"Jadi, legal standing dalam permohonan ini adalah perorangan warga negara Republik Indonesia dan memiliki hak untuk memilih dan hak untuk memilihnya itu potensial dirugikan dengan penerapan presidential threshold yang membatasi calon dan juga tentu berpotensi untuk bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam konstitusi," kata Refly seperti dikutip dari laman mkri.id.

Menurut Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemohon menganggap bahwa presidential threshold itu bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.

"Kami mengajukan permohonan yang sangat sederhana, lebih sederhana dibandingkan permohonan sebelumnya yang kami katakan bahwa ini sudah jelas expressis verbis, mengatur constitutional rights bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang ia menjadi peserta pemilihan umum dan sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20% atau harus memenuhi ambang batas tertentu dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tandas Refly.

Usai pemaparan Refly, Ketua Panel Hakim Konstitusi Aswanto mempertanyakan kepastian argumentasi pada permohonan.

"Tetapi kalau ada argumen‑argumen baru, Mahkamah akan melihat bahwa mungkin saja pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 itu memang ada hal‑hal yang kurang, sehingga Mahkamah mau tidak mau harus mengubah pandangannya. Ini yang menurut saya penting untuk dielaborasi kembali, sehingga Mahkamah yakin bahwa memang ini tidak hanya mengulang saja perkara sebelumnya," ujar Aswanto.

 


Saran Perbaikan Permohonan

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat perbaikan permohonan terkait dengan Kewenangan Mahkamah. Enny menyarankan Pemohon menambahkan Undang‑Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Berikutnya, bentuk kerugian konstitusional dari Pemohon ini apa sesungguhnya? Karena apakah Pemohon ini pernah mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, seperti itu? Nah, itu coba dielaborasi lagi lebih dalam. Karena di sini hanya menyebutkan bahwa Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendaftarkan sebanyak‑banyaknya calon," kata Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti substansi permohonan atau posita.

"Kalau Anda bisa menarik roh daripada pertimbangan Putusan 74 di bagian legal standing, bagaimana Anda juga bisa mencari roh pertimbangan pada bagian substansi," kata Suhartoyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya