Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka Hari Ini 12 Januari 2022?

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Keran menyebut ekspor batu bara kembali dibuka mulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jan 2022, 09:19 WIB
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Keran ekspor batu bara kembali dibuka mulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022. Kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut hanya berlaku selama 12 hari saja.

Hal tersebut usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka ekspor batu bara mulai Rabu 12 Januari 2022, hari ini.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pelaku usaha batu bara pada Senin (10/1/2022), Luhut mengatakan, kondisi cadangan untuk sektor kelistrikan nasional kini sudah mulai membaik.

"Sekarang yang pertama sudah semua membaik. Jumlah hari itu bertahap sudah bisa 15 hari, bisa mau ke arah 25 hari untuk cadangan," ujar Luhut.

Luhut menyebut, saat ini juga ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara dan telah diverifikasi. Kapal-kapal tersebut katanya bisa mulai dilepas untuk pengiriman batu bara mulai Selasa (11/1/2022) besok.

"Kemudian kapan nanti kapan dibuka ekspor, secara bertahap mulai Rabu," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Larangan Ekspor Batu Bara

Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022. Pelarangan ini karena adanya krisis pasokan untuk sektor kelistrikan sejak akhir 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) kemudian mengeluarkan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021.

Kebijakan ini menginstruksikan seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin, dikutip Selasa (11/1/2022).

Selain melarang ekspor, pemerintah juga meminta seluruh produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batu bara aman. Untuk stok yang sudah dimuat di pelabuhan atau kapal, diwajibkan segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya