2.850 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty Jilid II per 11 Januari 2022

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jan 2022, 09:30 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan. Hingga 11 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 1,391 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Rabu (12/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 2.850 wajib pajak yang melaporkan dengan 3.037 surat keterangan.

Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 1,189 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 129,48 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 73,65 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 167,01 miliar.

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Adapun pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kriteria

Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.        

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya