Jerinx dan Adam Deni Akan Dipertemukan di Sidang Kasus Pengancaman Hari Ini

PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni, dengan terdakwa drummer band SID I Gede Ari Astina alias Jerinx.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2022, 09:24 WIB
Musikus I Gede Ary Astina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra (tengah) meninggalkan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polisi memulangkan Jerinx yang sudah menjadi tersangka kasus pengancaman usai bermediasi dengan pengiat sosial Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni, dengan terdakwa drummer band SID I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Sidang akan digelar Rabu (12/1/2022) siang ini dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.

Pada sidang ini, Jerinx akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. 

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 Wib," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut dia, dengan dipertemukannya keduanya dalam sidang hari ini, tim pengacara Jerinx telah menyiapkan sejumlah pertanyaan kepada Adam dalam pemeriksaan nanti.

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.

 


Eksepsi Ditolak

Sidang dilanjut usai majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx. Majelis hakim kemudian meminta agar agenda sidang diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adam Deni.

"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 5 Januari 2022.

"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Pada sisi lain, permohonan Jerinx untuk dihadirkan secara offline dalam sidang juga dikabulkan majelis hakim. 

"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.

Adapun dalam perkara ini, Jerinx turur didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya