76 Pegawai KPK Dirotasi, Ini Alasannya

KPK melakukan rotasi terhadap 76 pegawainya. Menurut Nurul Ghufron, rotasi tersebut mengacu pada UU ASN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2022, 10:20 WIB
Petugas kepolisian bersiaga di jalan Kuningan Persada sekitar depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan lembaga antirasuah merotasi beberapa pegawainya. Ghufron menyebut, ada 76 pegawai KPK yang dipindahtugaskan.

"Apakah benar dilakukan? Benar dilakukan. Berapa orang? 76 orang," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.

Ghufron mengatakan, rotasi dilakukan buntut dari status aparatur sipil negara (ASN) yang melekat pada diri pegawai KPK. Menurutnya, rotasi adalah bagian dari manajemen kepegawaian ASN yang mengacu pada UU ASN dan menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal KPK.

"Untuk apa? Pertama untuk mengisi kebutuhan SDM di struktur-struktur yang baru sebagaimana diketahui dengan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020, KPK mengalami perubahan struktur," kata Ghufron.

Selain itu, menurut Nurul Ghufron, rotasi dilakukan untuk mengisi posisi deputi dan direktorat yang baru dibuat oleh KPK. Dia menyebut rotasi para pegawai dilakukan sebagai penyegaran dalam kinerja pemberantasan korupsi.

"Atas pertimbangan apa? Atas pertimbangan yang masa jabatannya di posisi saat ini itu lebih dari sepuluh tahun. Untuk apa? Untuk penyegaran," kata Ghufron.

 


Biar Tak Jenuh

Pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pengambilan sumpah janji jabatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dilakukan secara daring dan luring. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ghufron mengatakan, penyegaran perlu dilakukan dengan merotasi pekerjaan beberapa pegawai KPK. Langkah itu dilakukan agar menghilangkan kebosanan yang dirasakan pegawai yang telah menempati posisi lebih dari sepuluh tahun.

"Pada saatnya harus geser, atau harus naik. Begitu sistem manajemen kepegawaian di mana pun sama, untuk mengisi jabatan campuran, untuk me-refresh supaya segar, tidak tidak jenuh," ucap Ghufron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya