Liputan6.com, Jakarta Vonis hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yakni 12 bulan rehabilitasi. Nia, Ardi, dan sopirnya langsung menyatakan banding.
Energi & Tambang