Pedangdut Velline Chu dan Suami Ajukan Rehabilitasi Narkoba

Polisi bersama BNNK Jaksel dan instansi terkait masih mengkaji permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga tersangka penyalahguna narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jan 2022, 11:30 WIB
Velline Chu. (instagram.com/velline_ratubegal)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Velline Chu (44) bersama suami Budi Haryanto (34) mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak kepolisian. Keduanya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, pihaknya bersama BNNK Jaksel dan instansi terkait masih mengkaji permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga tersangka.

Dia menerangkan, pengguna narkoba memang diberikan hak untuk mengajukan rehabilitasi medis. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh.

"Jadi pengajuan itu nanti akan dibahas yang melibatkan tim asemen yang melibatkan dari BNNK dan pihak terkait," kata Budhi saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Budhi menerangkan, Velline Chu (44) bersama suami Budi Haryanto (34) sampai saat ini masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Selatan. Merujuk pada aturan yang ada berkenaan dengan kasus narkoba bahwa polisi memiliki waktu 7 X 24 jam untuk memutuskan penahanan terhadap tersangka

"Masih masa penangkapan karena penangkapan itu kan (kasus) narkotika 7x24 jam," tandas dia.


Pengungkapan Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu.

Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih. "Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar dia.

Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.

"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.

Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat isapnya.

"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya