Pemerintah Memperpanjang Insentif Kesehatan hingga Akhir Juni 2022

Perpanjangan insentif kesehatan ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jan 2022, 14:06 WIB
Tenaga kesehatan menuliskan ucapan setahun RSDC Wisma Atlet saat acara bermain angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif kesehatan dalam bentuk insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam RangkaPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian omicron jumlahnyasemakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barangyang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),”ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif,yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.

Insentif PPN tidak dipungut danditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatanpelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksindan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dariindustri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

 


Insentif PPh 22

Salah satu tenaga kesehatan (nakes) di Sumsel yang melakukan rapid test antigen (Liputan6.com / Nefri Inge)

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksindan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumahNomor SP- 3/2022 sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telahdisebutkan sebelumnya.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelianvaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia.” imbuh Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen (nolpersen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuhkarena dikenai PPh 0 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya