Liputan6.com, Jakarta - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.
Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan karena terdakwa terbukti melakukan kejahatan seksual kepada para santrinya.
"Pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," kata Asep, Selasa 11 Januari 2022.
Tak hanya dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman tambahan kebiri kimia.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," papar Asep.
Berikut 6 fakta terkait tuntutan hukuman terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dihimpun Liputan6.com:
1. Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa terbukti kepada para santri.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, terdakwa kasus pemerkosaan kepada santriwati itu didatangkan langsung ke ruang sidang. Ia mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
"Pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," kata Asep.
Asep menuturkan, hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan sesuai dengan perbuatannya melakukan pemerkosaan kepada belasan santriwatinya
Advertisement
2. Dituntut Tambahan Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Restitusi
Adapun Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep.
Selain itu, Asep menyatkan pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.
3. Minta Pesantren Terdakwa Dibubarkan dan Disita Asetnya
Tak hanya itu, Asep bersama tim JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.
"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," kata Asep.
JPU juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ucap Asep.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
4. Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di bawah umur di Bandung, dituntut hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dituntut hukuman mati, Herry juga dituntut untuk disuntik kebiri kimia.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana yang menjadi tim JPU mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan kejahatan terdakwa yang dianggap merupakan kejahatan serius. Ada beberapa hal yang menjadi dasar tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Pertama, perbuatan terdakwa yang merupakan guru ngaji dan pemilik Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani sebagai kejahatan sangat serius.
"Ada beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa kami menggolongkan kejahatan terdakwa sebagai the most serious crime. Pertama, mengacu kepada konvensi PBB yang menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," kata Asep di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Sehingga, anak-anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.
"Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena dibawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks dan meningkatkan angka mortalitas," tutur Asep.
Kemudian, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak di bawah umur. Kelima, kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Mulai dari merencanakan, memengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks terdakwa dan tidak mengenal waktu, pagi, siang, sore, bahkan malam.
5. Terdakwa Gunakan Simbol Agama untuk Memanipulasi Kejahatan
Selain itu, terdakwa memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur. Oleh karena itu, pihak jaksa menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban terhadap terdakwa.
"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.
Asep juga mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.
Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Advertisement
6. Terdakwa Herry Wirawan Akan Bacakan Pledoi
Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung Herry Wirawan, Ira Mambo menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
Ira mengatakan, pihaknya dan terdakwa Herry Wirawan akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pledoi yang rencananya akan digelar pada 20 Januari 2022 mendatang.
"Pendapat saya, itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa menanggapi saat ini, mohon dimaklumi," katanya, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pagi tadi dan langsung dihadirkan di muka persidangan guna mendengarkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Ira menuturkan, nota pembelaan yang akan dibacakan nanti terdiri dari pledoi dari kuasa hukum dan pledoi pribadi Herry Wirawan.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," dia menegaskan.
Bocah Pemerkosa Anak
Advertisement