Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam mendapatkan gugatan dari Philip Tonggoredjo yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2021 terkait wanprestasi.
Mengutip laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Rabu (12/1/2022), gugatan terhadap Antam itu dilakukan oleh Philip Tonggoredjo dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel. Dalam petitum, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam hal ini penggugat Philip Tonggoredjo dan tergugat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Advertisement
Selain itu, menyatakan bahwa surat penawaran harga emas Batangan:
Nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018;
Nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018;
Nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018
Merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.
Selain itu, menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku Penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Penawaran Harga Emas Batangan :
-No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018;
-No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018;
-No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018
Serta faktur pembayaran dengan nomor antara lain Faktur No. 636667, tertanggal 23 Oktober 2018, Faktur No. 638137, tertanggal 29 Oktober 2018, Faktur No. 638876, tertanggal 31 Oktober 2018.
Penggugat menyatakan, tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan Surat Penawaran Harga Emas Batangan antara lain nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018, nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018, dan nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Isi Petitum
Penggugat juga meminta Antam untuk dengan segera menyerahkan kepada penggugat antara lain 44 emas batangan dalam bentuk 39 buah emas batangan 1 kilogram, satu buah emas Batangan 100 gram, dua emas Batangan 25 gram, dan dua buah emas batangan 10 gram.
Total berat emas Batangan sebanyak 39.170 gram sesuai Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, pada 23 Oktober 2018.
Selain itu, 398 buah emas batangan, dalam bentuk 397 buah emas batangan 100 gram, dan satu buah emas batangan 5 gram, dengan total berat emas batangan sebanyak 39.705 gram, sesuai Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018.
Kemudian 55 buah emas batangan, dalam bentuk 52 buah emas batangan 100 gram, 1 buah emas batangan 25 gram, dan dua buah emas batangan 10 gram. Dengan total berat emas batangan sebanyak 5.245 gram sesuai dengan Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018.
Dengan total yang harus diserahkan seluruhnya berjumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga Moratoir sebesar 6 persen per tahun yakni sebesar Rp. 3.150.300.000 per tahun, yang sampai gugatan diajukan kini sebesar Rp. 9.450.900.000.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar Antam membayar membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000.000 atau Rp 50 miliar.
Kemudian meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000 per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat sejumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram sebagaimana yang dimaksud di dalam putusan perkara a quo. Penggugat juga meminta untuk membebankan biaya perkara kepada Antam.
Liputan6.com telah menghubungi Antam mengenai hal tersebut melalui pesan singkat untuk konfirmasi . Hingga artikel ini tayang belum mendapatkan balasan.
Advertisement