Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kedua kiri) usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)