FOTO: Suap Penanganan Perkara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 12 Jan 2022, 16:00 WIB
FOTO: Suap Penanganan Perkara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK.
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kedua kiri) usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya