Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja menjalin kolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka memberikan program perlindungan kecelakaan lalu lintas dan program pemberdayaan ekonomi. Melalui kerja sama ini, korban kecelakaan akan direkrut menjadi nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) untuk kemudian mengikuti program pemberdayaan sehingga tidak kehilangan kemampuannya untuk terus mempertahankan tingkat kesejahteraan kehidupannya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani Arief Mulyadi, di Menara PNM Jakarta, Selasa (11/01).
Advertisement
“Kerja sama ini menjadi terobosan agar para korban kecelakaan lalu lintas dapat kembali bangkit dan tidak terpuruk dari sisi ekonomi. Hal ini mengingat berbagai studi menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas umumnya adalah usia produktif dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Ruang lingkup kerja sama mencakup program edukasi, sosialisasi, pelatihan dan berbagai bentuk kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi Pendamping Nasabah PNM Mekaar (Account Officer) kepada para nasabah yang secara rutin melakukan pertemuan kelompok mingguan. Kedua, melakukan pemberdayaan ekonomi oleh PNM kepada korban atau ahli waris/AO atau nasabah PNM Mekaar yang menjadi penerima santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyampaikan bahwa per 11 Januari, jumlah nasabah PNM Mekaar sebanyak 11,07 juta dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 46,6 triliun dan total pendamping nasabah PNM 49.378.
“Kami harap kerjasama ini akan menjadi sebuah gerakan perempuan pelopor keselamatan keluarga terutama dijalan. Dimulai dari Account Officer PNM yang akan menjadi koordinator dan meneruskan sosialisasi melalui pelatihan secara rutin setiap minggu kepada nasabah. Pertemuan Kelompok Mingguan akan menjadi sarana yang baik untuk mendorong nasabah PNM Mekaar menjadi Perempuan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di tengah keluarga,” ujar Arief.
Berdasarkan penelitian Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, 62,5% keluarga korban yang meninggal dunia mengalami pemiskinan dan 20% keluarga yang mengalami luka berat mengalami pemiskinan. Menurut data demografi di mana 42.12% korban laka berusia produktif (26-55 tahun), sedangkan berdasarkan profesi mayoritas berprofesi pelajar 29,23% dan wiraswasta 26.85%.
Sesuai dengan komitmen Jasa Raharja yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melakukan inovasi dan transformasi digital serta pelayanan yang mudah cepat dan tepat, hingga Desember 2021, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 2,41 triliun naik 3,2% dari Tahun 2020 sebesar 2,33 triliun.
(*)