Liputan6.com, Pekanbaru - Perbuatan korupsi yang telah merugikan negara, khususnya warga Kabupaten Bengkalis, senilai Rp129 miliar akhirnya berujung ke meja hijau. Uang dari proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis itu dianggarkan pada tahun 2013 hingga 2015.
Proyek penghubung sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis itu tidak pernah selesai. Masyarakat hanya menikmati jalan berlubang dan berlumpur meskipun sudah banyak uang yang digelontorkan pemerintah daerah.
Baca Juga
Advertisement
Kasus ini menjerat dua pegawai PT Wijaya Karya Tbk atau Wika dan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager PT Wika, Firjan Taufa selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi I Medan PT Wika dan Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK.
Ketiganya masuk penjara setelah berhadapan dengan penyidik KPK. Berkas ketiganya telah lengkap dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu petang, 12 Januari 2021.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, penahanan para terdakwa telah beralih menjadi kewenangan pengadilan. Ketiganya masih dititipkan di Rutan KPK.
Ali mengatakan, terdakwa Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Lalu terdakwa Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan terdakwa Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sebut Ali Fikri.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Sesuai Kontrak
Ali menyebut para terdakwa dijerat dengan dakwaan, primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA- Sumindo, Petrus dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.
Perkara ini bermula ketika Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wika. Dia Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Meskipun tidak sesuai kontrak, uang proyek tetap dibayarkan. Sejumlah uang yang cair lalu diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan para tersangka ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis ataupun negara merugi Rp126 miliar dari dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Advertisement