IKM yang Mau Beli Mesin Produksi Lokal Bakal Dapat Diskon 40 Persen

Pelaku IKM yang berhak menerima fasilitas diskon 40 persen, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2022, 20:30 WIB
Pekerja memproduksi produk di PT Rahmat Perdana Adhimetal di Cikarang, Jabar, Senin (11/1/2019). Dukungan Astra Ventura untuk Industri Kecil Menengah (IKM) diharapkan dapat bersaing secara kompetitif di tengah disrupsi teknologi dan menjadi connecting dari para stakeholder. (Liputan6.com/HO/Eko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Langkah ini dilakukan karena selama ini mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku IKM masih terbilang sederhana dan mayoritas berusia di atas 25 tahun.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, Kemenperin ingin para pelaku IKM dapat terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru. Dengan adanya mesin baru ini maka berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemenperin memiliki pogram restrukturisasi mesin dan peralatan bagi pelaku IKM. Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta.

“Adapun persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Pelaku IKM yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp 15 miliar.

“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni.

Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement, yaitu yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penyaluran di 2021

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan komponen kendaraan bermotor di industri logam Bengle, Tegal, Rabu (10/10). Kementerian Perindustrian menargetkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) tumbuh 11 persen hingga akhir 2018 . (Liputan6.com/HO/Eko)

Pada 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp 12,1 miliar. Adapun nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp 77,7 miliar.

“Bantuan keringanan pembiayaan untuk pembelian mesin peralatan ini dikelola oleh Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan (PFBB), Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan (IA IKM KSK), serta Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEAA),” sebut Reni.

Pada 2021, Kemenperin telah menyetujui 46 permohonan IKM di bawah binaan Direktorat IKM PFBB untuk diberikan fasilitas restrukturisasi tersebut. Sebagian besar atau mencapai 71 persen merupakan industri skala menengah, yang mayoritas berasal dari Jawa Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya