Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) memanggil selebgram Marissya Icha untuk mengklarifikasi donasi untuk Gala Sky Andriansyah, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Marissya Icha pun memenuhi panggilan Kemensos RI tersebut melalui daring dengan Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna pada Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Pemanggilan Marissya Icha itu merupakan buntut dari laporan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, yang menganggap penggalangan dana dilakukan tanpa izin dan melanggar peraturan Nomor 8 tahun 2001 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Beruntung apa yang dilakukan sahabat Vanessa Angel ternyata tidak dipermasalahkan oleh pihak Kemensos. Sebab ia mengaku tidak tahu menahu dengan peraturan tersebut, dan melakukannya hanya demi kemanusian saja.
"Saya disimpulkan bukannya lalai, melainkan tidak mengetahui (peraturan tersebut)," ujar Marissya Icha ditemui saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.
Sementara itu, Dayat Sutisna menjelaskan pengumpulan dana tingkat provinsi dilakukan dengan izin gubernur setempat. Sedangkan, donasi secara daring yang bisa diikuti seluruh masyarakat Indonesia harus mengantongi izin Kemensos RI yang bisa diurus secara gratis.
Berikut sederet hal terkait selebgram Marissya Icha penuhi panggilan Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi donasi untuk Gala Sky Andriansyah dihimpun Liputan6.com:
1. Rumah Bisa Direalisasikan
Marissya Icha penggagas donasi untuk membeli rumah bagi anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah, telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) secara virtual.
Hal itu buntut dari aduan Doddy Sudrajat, yang tak terima dengan donasi tersebut dan meminta uangnya dikembalikan ke negara.
Usai pertemuan tersebut, Marissya Icha dan kuasa hukumnya Ahmad Ramzy menyampaikan pihak Kemensos tidak akan menindaklanjuti terkait rumah hasil donasi tersebut.
"Setelah tadi klarifikasi, disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap masalah ini dan sudah clear. Bisa direalisasikan," kata Ahmad Ramzy, saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.
Advertisement
2. Bisa Tunjukkan Semua Bukti, Penggalangan Dana Tak Disita Kemensos
Dalam pertemuannya Marissya Icha menjelaskan secara detail mengenai penggalangan dana yang diinisiasinya kepada Kemensos. Mulai tujuan penggalangan dana, rekening yang digunakan, hingga total dana yang terkumpul.
"Alhamdulillah saya bisa menjelaskan semua dan saya juga memberikan bukti-bukti pemanfaatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)," kata Icha.
Kabar rumah hasil donasi untuk Gala Sky akan disita dipatahkan oleh Marissya Icha. Pihak Kemensos sama sekali tidak akan melakukan hal tersebut karena sudah mengizinkan apa yang dilakukannya.
"Dan kabar yang beredar tentang Kemensos yang mau menarik rumah Gala itu tidak benar. Kami sudah clear dan bisa diwujudkan (rumah untuk Gala)," ucap Marissya Icha.
3. Marissya Icha Hanya Tak Tahu Peraturan Kemensos
Beruntung apa yang dilakukan Marissya Icha, sahabat Vanessa Angel ternyata tidak dipermasalahkan oleh pihak Kemensos. Sebab ia mengaku tidak tahu menahu dengan peraturan tersebut, dan melakukannya hanya demi kemanusian saja.
"Saya disimpulkan bukannya lalai, melainkan tidak mengetahui (peraturan tersebut)," ujar Marissya Icha.
Dari permasalahan ini Marissya Icha memetik pembelajaran penting. Bahwa setiap penggalangan dana harus dengan izin pihak Kemensos seperti yang telah ditentkan pemerintah.
"Mungkin dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi mengedukasi masyarakat, bila mau melakukan donasi harus membuat izin lebih dulu, yang mana izinnya tidak sulit. Hanya mengisi formulir yang didaftarkan ke Kemensos," imbuh Marissya Icha.
Advertisement
4. Ungkap Tak Ada Unsur Pelanggaran Pidana, Tak Ada Kelanjutan Kasus
Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha menjelaskan, tidak ada unsur pidana yang bisa menjerat kliennya. Apalagi Marissya Icha bisa menjelaskan semua maksud dan tujuannya melakukan penggalangan dana tersebut.
"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mbak Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan, apalagi ranah pidana, tidak ada itu. Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ, melainkan edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," ucap Ahmad Ramzy.
Selain klarifikasi, Ahmad Ramzy mengatakan, pertemuan itu juga membahas edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kementerian Sosial.
"Pihak Kemensos juga mengapreasi apa yang dilakukan mbak Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," tuturnya.
"Setelah tadi klarifikasi, sudah disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap permasalahan ini," tambah Ahmad Ramzy.
5. Kemensos Tegaskan Tak Akan Sita Rumah untuk Negara
Kementerian Sosial atau Kemensos RI akhirnya bertemu Marissya Icha. Dalam silaturahmi daring via Zoom, kedua pihak membahas donasi untuk Gala Sky Andriansyah, putra Vanessa Angel.
Ada sejumlah poin penting yang dibahas. Salah satunya, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos RI, Dayat Sutisna, minta Marissya Icha bikin laporan tertulis soal donasi.
"Nanti sebagai bentuk transparansi akuntabilitas, tetap kami minta laporan tertulis saja. Biar itu menjadi dokumentasi Kementerian Sosial untuk kegiatan galang dana si Gala," kata Dayat Sutisna.
Video klarifikasi dengan pihak Kemensos RI diunggah di kanal YouTube pribadi Marissya Icha, Selasa (11/1/2022). Dalam kesempatan itu dibahas pula isu rumah Gala Sky akan disita negara.
"Kami tidak pernah mengatakan itu. Sama kami pun di-bully. Jadi kami tidak pernah mengatakan rumah Gala akan disita. Enggak, sih. Ada pihak-pihak yang memelintir," cetus Dayat.
"Kita clear-kan, kita tidak pernah menyampaikan kalimat seperti itu. Makanya kami bilang dari awal, kita sudah komitmen dengan Marissya Icha mau klarifikasi," ia menambahkan.
Dayat maupun Marissya Icha tak habis pikir soal merebaknya gosip rumah Gala Sky akan disita negara. Kabar ini menjadi kepala berita sejumlah media daring Tanah Air dan luar biasa hebohnya.
"Anggaplah kasus dengan si Gala sudah selesai dengan hasil klarifikasi ini. Jadi yang disampaikan (soal) penyitaan itu bukan ranah kami. Bukan kewenangan kami," Dayat menghakhiri.
(Yunita Wisikaningsih)
Advertisement