Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melimpahkan berkas kasus investasi bodong FX Family ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Berkas perkara yang dilimpahkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan, perbankan, penipuan penggelapan dan TPPU dengan tersangka AY dan SB.
"Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo," kata Wahyu melalui keterangan pers, Rabu (12/1/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, modus investasi yang digunakan tersangka dengan seolah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida. Tersangka tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran.
"Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," tegas Wahyu.
Wahyu mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.
Tidak Mudah Tergiur
Dia meminta warga untuk lebih berhati-hati berinvestasi, untuk tidak mudah tergiur keuntungan semata dan menihilkan sumber yang terpercaya.
"Jadikan kasus ini pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi aman, lakukan cek dan ricek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran," Wahyu memungkasi.
Advertisement