Top 3: 7 Mobil Mitsubishi di Tokyo Auto Salon 2022 dan Mobil yang Masuk ke Kategori LCEV

Mitsubishi Motors unjuk gigi di pameran otomotif Tokyo Auto Salon 2022 dengan menampilkan sejumlah mobil. Daftar mobil yang dipamerkan diulas dalam artikel "Mitsubishi Pamerkan 7 Mobil di Tokyo Auto Salon 2022, Ada Delica D:5 hingga Minicab-MiEV".

oleh Amal Abdurachman diperbarui 13 Jan 2022, 08:03 WIB
Mitsubishi Minicab-MiEV. (Dok. Mitsubishi)

Liputan6.com, Jakarta - Mitsubishi Motors unjuk gigi di pameran otomotif Tokyo Auto Salon 2022 dengan menampilkan sejumlah mobil. Daftar mobil yang dipamerkan diulas dalam artikel "Mitsubishi Pamerkan 7 Mobil di Tokyo Auto Salon 2022, Ada Delica D:5 hingga Minicab-MiEV".

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Cara Merawat AC Mobil Agar Tetap Dingin"dan "Regulasi Telah Terbit, Berikut Daftar Teknologi Mobil yang Masuk ke Kategori LCEV". Berikut rangkumannya.

1. Mitsubishi Pamerkan 7 Mobil di Tokyo Auto Salon 2022, Ada Delica D:5 hingga Minicab-MiEV

Mitsubishi Motors mengikuti pameran otomotif Tokyo Auto Salon 2022. Dalam ajang itu, Mitsubishi memamerkan 7 mobil, termasuk 2 mobil konsep K-EV concept X Style dan Vision Ralliart.

Lima mobil lainnya yang dipamerkan Mitsubishi antara lain dua unit Outlander, Eclipse Cross, Minivan Delica D:5, dan Minicab-MiEV.

Baca selengkapnya di sini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


2. Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Cara Merawat AC Mobil Agar Tetap Dingin

Fitur air conditioner (AC) alias pendingin ruangan menjadi salah satu komponen yang diandalkan untuk menunjang kenyamanan berkendara. Oleh karena itu, kondisi AC harus benar-benar diperhatikan.

Mengingat pentingnya fungsi AC mobil, berikut adalah tips mudah perawatan AC mobil yang bisa dilakukan secara mandiri dari Auto2000.

Baca selengkapnya di sini.


3. Regulasi Telah Terbit, Berikut Daftar Teknologi Mobil yang Masuk ke Kategori LCEV

Kementerian Perindustrian telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Payung hukum ini, telah diundangkan per 31 Desember 2021, dan menjadi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.

Baca selengkapnya di sini.


Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022

Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya