Janji Terima Aspirasi RUU TPKS Secara Langsung, Puan: Jika Kondisinya Memungkinkan

Puan berjanji DPR akan terbuka menerima aspirasi masyarakat. Termasuk terkait RUU TPKS ketika pembahasan bersama pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2022, 06:53 WIB
Ketua DPR Puan Maharani berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat juga membahas pembentukan kementerian baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan akan tetap membuka audiensi kepada publik untuk menerima masukan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan mengungkapkan pandemi covid-19 menjadi alasan DPR tidak menerima audiensi publik secara langsung.

Hal itu disampaikan usai menerima aspirasi perwakilan akademisi dan aktivis perempuan terkait RUU TPKS di DPR RI. Pertama kalinya pimpinan DPR menerima audiensi secara langsung terkait RUU TPKS.

"Masalahnya, dua tahun ini kita ada pandemi Covid-19. Pandemi kan kita harus PPKM, PSBB, menjauhi kerumunan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2022).

Puan menegaskan, audiensi untuk menerima masukan publik seperti ini harus tetap dilakukan anggota dewan. Ia berjanji DPR akan terbuka menerima aspirasi masyarakat. Termasuk terkait RUU TPKS ketika pembahasan bersama pemerintah.

"Harusnya kan bisa dilakukan sering-sering seperti ini," ujar politikus PDIP ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terbuka Terima Aspirasi

Puan menekankan, DPR terbuka menerima aspirasi dan audiensi dengan masyarakat luas dalam syarat kondisi yang mendukung. Misalnya saat kondisi Covid-19 sudah lebih terkendali.

"Jadi kita lihat situasi dan kondisinya. Jika memungkinkan, DPR terbuka untuk menerima masukan secara langsung, jika situasinya memungkinkan," ujar Puan.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya