Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Cek Syaratnya

Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Jan 2022, 09:30 WIB
Aktivitas pekerja menggunakan alat berat saat menurunkan muatan batu bara di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara. Hal ini setelah sebelumnya Kementerian ESDM menerbitkan larangan ekspor batu bara selama sebulan yaitu pada 1-31 Januari 2022.

Namun dibukanya kembali ekspor batu bara ini menyertakan sejumlah persyaratan bagi perusahaan eksportir. 

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Marves, Kamis (13/1/2022), perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

a. Pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

b. Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN, tapi belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

c. Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kata Luhut Soal Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi: Kita Perlu Uang

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah kembali membuka pintu ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu (12/1/2022) malam ini.

Perizinan ekspor batu bara diperuntukan untuk 37 kapal pengangkut yang memiliki kontrak dengan negara luar dan telah memenuhi kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan blak-blakan, negara butuh pemasukan devisa dari ekspor batu bara.

Selain itu, beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan telah berkirim surat kepada Menteri ESDM agar pasokannya kembali dibuka.

"Jadi ada orang bilang sekarang kok dibuka ekspor, ya kan kita perlu uang. Dan kita jadi tahu, ternyata negara-negara sekeliling kita ini sangat tergantung pada Indonesia. Jadi orang enggak boleh main-main," kata Luhut di kantornya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya Jepang, Korea Selatan dan Filipina yang telah berkirim surat ke pemerintah. Beberapa kepala negara bahkan sudah langsung merayu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Pemerintah RI mencabut putusan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya