Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), termaktub alur pelaksanaan vaksinasi booster.
Alur ini dapat menjadi petunjuk bagi sasaran penerima booster saat tiba di lokasi vaksinasi.
Pada surat edaran Kemenkes yang diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 12 Januari 2022, alur pelaksanaan vaksinasi booster sesuai standar pelayanan yang biasa dilakukan.
Baca Juga
Advertisement
Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar, demikian bunyi SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).
Alur vaksinasi yang dimaksud mencakup pendataan atau registrasi, verifikasi sasaran, penyuntikan, dan pencatatan/observasi setelah disuntik. Berikut ini alur pemberian vaksin booster yang sudah dimulai 12 Januari 2022 di rumah sakit dan puskesmas:
Pra-Registrasi dan Verifikasi Sasaran
1. Sasaran menunjukkan secara langsung e-ticket vaksin dosis booster yang tertera pada Aplikasi PeduliLindungi kepada petugas
2. Petugas mengecek e-ticket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada Aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi, apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster
3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali
4. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam Aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Alur Penyuntikan dan Observasi
Penyuntikan
1. Skrining
Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan
2. Vaksinasi
Peserta yang sudah lolos skrining, kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan
Pencatatan dan Observasi
1. Petugas melakukan penginputan data dan kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi
2. Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit
3. Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi
Advertisement