Marissya Icha Klarifikasi Soal Donasi Rumah Gala Sky, Ini Permintaan Kemensos

Marissya Icha telah memenuhi panggilan dari Kemensos terkait donasi untuk rumah Gala Sky Ardiansyah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 13 Jan 2022, 14:37 WIB
Selebgram Marissya Icha didampingi penasihat hukum, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Marissya Icha telah bertemu dengan pihak Kementerian Sosial RI, untuk mengklarifikasi pemanfaatan hasil donasi untuk rumah putra dari mendiang Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah.

Pertemuan kedua pihak digelar secara daring pada Selasa (11/1). Dalam kesempatan itu, Marissya Icha didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.

Adapun kehadiran Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos RI, Dayat Sutisna.

Ketika pertemuan berlangsung, Marissya Icha mengonfirmasi pemanfaatan sisa hasil donasi untuk biaya kebutuhan sehari-hari Gala Sky.

"Pertama (donasi) untuk beli rumah, kemudian ada yang disisihkan yang 400 juta untuk biaya kebutuhan sehari-hari Gala ya, Mbak," kata Dayat, dilansir dari video audiensi yang diposting di laman YouTube Marissya Icha.

"Betul, Pak," jawab Marissya.

Pihak Kemensos RI juga meminta Marissya Icha membuat laporan tertulis soal pemanfaatan donasi.

"Kami berharap juga Mbak Marissya ada laporan tertulis sebagai bentuk (tanggung jawab). Dan kami yakin, karena dari awal pun, kami komunikasi dengan Mbak Marissya, sangat terbuka, kooperatif," jelas Dayat.

Marissya Icha pun menyetujui permintaan tersebut.

 


Bentuk Transparansi Hingga Penjelasan Peraturan Soal PUB

Marissya Icha. (Foto: Instagram @marissyaicha)

Kemensos RI juga meminta laporan tertulis mengenai pemanfaatan donasi, yang kemudian diiakan pihak Marissya Icha.

"Nanti sebagai bentuk transparansi akuntabilitas, tetap kami minta laporan tertulis saja biar itu menjadi dokumentasi Kementerian Sosial untuk kegiatan galang dana si Gala," jelas Dayat Sutisna.

Selain itu, Kemensos juga mengingatkan Marissya Icha soal Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, yang memayungi kegiatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang). 

"Bahwa pembiayaan hasil pengumpulan sumbangan itu bisa sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Hal yang barangkali tidak terpikirkan," terang pihak Kemensos.

"Biaya melaksanakan pengumpulan itu 10 persen digunakan untuk biaya operasional. Itu diperbolehkan negara. Berapa total yang dikumpulkan kemudian 10 persennya, kalau berizin, itu dilegalkan oleh negara sebagai biaya operasional," imbuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya