Wajib Tahu, Ini Lokasi Vaksin Booster yang Bisa Anda Dapatkan Secara Gratis

Untuk lokasi sendiri, vaksin booster bisa Anda dapatkan di layanan masyarakat milik pemerintah.

oleh Camelia diperbarui 13 Jan 2022, 16:39 WIB
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah mulai program vaksinasi booster COVID-19 gratis untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Atas arahan Presiden Jokowi, pemerintah khususnya kementerian kesehatan telah melalukan pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga mulai 12 Januari 2022 kemarin.

Vaksin booster akan diberikan gratis terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia atau orang dengan gangguan imun. Pemberian vaksin booster ini dinilai penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. 

Vaksin booster juga bisa didapatkan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19, terutama varian-varian baru Covid-19.

"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal 6 bulan yang lalu," kata Budi Gunadi saat konferensi pers Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19, Selasa (11/1/2021).

 

 


Lokasi Pemberian Vaksin Booster

Tenaga kesehatan memeriksa kesehatan warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk lokasi sendiri, vaksin booster bisa Anda dapatkan di layanan masyarakat milik pemerintah seperti puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah. 

"Vaksinasi booster gratis ini akan dilakukan di fasyankes milik Pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit milik pemerintah daerah (pemda)," kata Budi Gunadi saat konferensi pers Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19, Selasa (11/1/2021).


Ketentuan Pemberian Vaksin Booster

Seorang pria lansia berswafoto saat disuntik vaksin COVID-19 dosis ketiga di RSUD Tangerang Selatan, Rabu (12/1/2022). Lebih dari 60 warga lanjut usia (lansia) Tangsel mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 dengan jenis Pfizer. (merdeka.com/Arie Basuki)

Namun beberapa ketentuan dan kriteria mendapatkan vaksin booster yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman setkab:

  1. Penerima vaksin booster harus yang sudah berusia 18 tahu ke atas sesuai rekomendasi WHO.
  2. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
  3. Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
  4. Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

 


Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19

Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya